BERBAGAI PANDANGAN MENGENAI ZAKAT
A.
Pendahuluan
Segala
ajaran Islam selalu terkait dengan amaliyah manusia yang tak lepas juga oleh
masalah ubudiyah. Satu diantara beberapa aspek ubudiyah yaitu zakat. Zakat
merupakan rukun islam yang ketiga, zakat merupakan salah satu ibadah yang
paling penting kerap kali dalam Al-Qur’an, Allah menerangkan zakat beriringan
dengan menerangkan sembahyang. Zakat dan shalat sangat sangat berhubungan
sekali dalam hal keutamaannya shalat dipandang seutama-utama ibadah badaniyah
zakat di pandang seutama-utama ibadah maliyah. Zakat juga salah satu unsur
pokok bagi tegaknya syariat islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib
(fardu) atas setiap muslim yang telahdiatur secara rinci dan paten berdasarkan
Al-Qur’an dan Assunah sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan
yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.
Oleh karena itu sangat menarik untuk
mengkaji lebih lanjut terkait pembahasan zakat di dalam dinamika zaman ini.
Untuk mengetahui segala macam manfaat yang terkandung dalam pensyariatan zakat
bagi manusia terkait aspek ilmu pengetahuan maupun secara spiritual.
B.
Pengertian zakat
Menurut pengertiannya zakat adalah jumlah
harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama islam dan diberikan
kepada golongan yang berhamenerimanya seperti fakir, miskin karena di dalamnya
mengandung unsur mengharapkan karunia Allah, mensucikan jiwa, dan menumbuhkan
berbagai macam kebaikan.
Pada hakikatnya antara zakat,
shadaqah, dan infaq adalah sama. Namun zakat digunakan untuk mengeluarkan harta
dengan jumlah tertentu dan waktu-waktu tertentu. Seperti zakat fitrah yang
digunakan dengan nishab tertentu pada bulan ramadhan, dan zakat maal (harta)
yang dikeluarkan jika telah memenuhi nishab dan haul. Sedangkan shadaqah dan
infaq dapat di keluarkan tidak dengan waktu atau jumlah tertentu.
C.
Tujuan zakat
Tujuan menunaikan zakat adalah
membersihkan harta dan jiwa sehingga orang-orang yang menunaikan zakat berarti
ia telah membersihkan harta dan jiwanya
dari segala kotoran noda dan dosa. Zakat juga sebagai lambang syukur kepada
karunia Allah yang diberikan kepadanya. Karena harta hakikatnya adalah milik
Allah, harta yang ada pada manusia hanya titipan semata, yang harus digunakan
dijalan Allah.[1]
Oleh karena itu dikarenakan harta cenderung
membuat jiwa seseorang cenderung kikir, sehingga perlu dibiasakan berzakat guna
melatih seseorang untuk peduli dengan menunaikan amanat kepada orang yang
berhak menerimanya.[2]
D.
Perintah berzakat dalam al-Qur’an
Diantara
beberapa dalil yang menjadi dasar atas diwajibkannya zakat adalah sebagai
berikut:
واقيموا الصلاة و ءاتوا الزكاة واركعوا مع الراكعين
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah
beserta orang-orang yang rukuk”. (Al-Baqarah : 43)
واقيموا الصلاة و ءاتوا الزكاة وما تقدموا لاءنفسكم من خير تجدوه عند الله ان
الله بما تعملون بصير
“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.
Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat
pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu
kerjakan” (Al- Baqarah : 110)
E. Zakat menurut para ahli
Dr. Ahmad Samih mengatakan, “dengan
melaksanakan kewajiban berzakat setiap muslim terdorong memikirkan nasib dan
kepentingan orang lain. Ia akan berusaha mencari jalan utnuk membantu dan
menolong orang lain untuk mengatasi kesulitan mereka. Situasi itu akan
mendorongnya untuk keluar dari kungkungan egoisme, kesenangan untuk menyendiri,
dan terlalu memperhatikan diri sendiri yang sering kali menjadi penyebab
depresi. Ketika kita memikirkan kepentingan orang fakir, niscaya kita akan
terlepas dari ancaman depresi. Para penderita depresi bisa sembuh jika mereka
membiasakan diri untuk member, bahagia, dan memperhatikan kepentingan orang
lain. Kebiasaan itu merupakan obat yang paling efektif untuk menyembuhkan
depresi.
Pada masa pertengahan,
Ahmad ibn Sahl al-Balkhi dan Haly Abbas mengembangkan pengetahuan baru dala
bidang kedokteran ketika mereka mengatakan bahwa suatu penyakit bisa disebabkan
oleh interaksi antara tubuh dan jiwa. Mereka
meyakini bahwa fisiologi dan psikologi seseorang memiliki hubungan yang saling
memengaruhi. Mereka menemukan adanya hubungan yang erat antara aspek fisik dan
mental.
Secara umum,
psikosomatis dipahami sebagai gejala gangguan atau penyakit pada tubuh manusia
yang dipengaruhi oleh kondisi jiwa. Ada beberapa penyakit psikosomatis yang
sangat erat hubungannya dengan kondisi jiwa, seperti radang pencernaan, radang
usus dua belas jari, nyeri lambung, juga gangguan pada proses sekresi. Penyakit
lainnya adalah tekanan darah tinggi dan bertambahnya kadar gula dalam darah,
yang disebabkan oleh depresi, stress, kegelisahan, atau perasaan putus asa,
juga oleh kedengkian dan kebencian pada orang lain.
Sementara, orang yang selalu
memikirkan orang lain, berusaha membantu orang fakir, niscaya akan merasa
senang dan bahagia menjalani kehidupannya. Rasa bahagia itu memicu tubuh untuk
menghasilkan hormone pemicu aktivitas, melancarkan peredaran darah, menurunkan
kecepatan detak jantung, dan meringankan rasa sakit baik penyakit jiwa atupun
tubuh. Dalam dunia kedokteran, hormon itu disebut dengan “hormon bahagia”.
Studi ilmiah juga telah menetapkan bahwa hormon bahagia itu dapat melindungi
manusia dari berbagai penyakit, terutama penyakit jantung dan radang
pencernaan.
Seorang psikolog asal Amerika, David
Klein melakukan uji coba yang melibatkan mahasiswanya. Mereka diminta untuk
menonton sebuah film yang bertutur tentang perbuatan baik kepada orang fakir
seperti zakat atau sedekah dalam Islam. Setelah menonton film itu, sebagian
mereka diminta melakukan aktivitas sosial, seperti membantu orang yang lemah,
menolong orang yang sakit, dan member orang yang membutuhkan, sementara
sebagian lainnya dibiarkan tidak melakukan apa-apa. Setelah mengikuti
serangkaian kegiatan itu, air liur mereka dianalisis dan ditemukan bahwa pada
air liur mahasiswa yang melakukan aktivitas sosial terdapat penambahan protein
yang berperan penting dalam sistem kekebalan tubuh, yaitu protein jenis A, yang
dikenal dengan sebutan sel kekebalan (IGA), yaitu sel kekebalan yang bertugas
melindungi tubuh dari bakteri dak microba yang sering menyerang sistem
pernapasan dan pencernaan.
Psikolog
tersebut mengatakan bahwa perasaan bahagia setelah melakukan kebaikan, atau
memenuhi kebutuhan orang fakir yang membutuhkan ternyata memengaruhi sistem
kekebalan tubuh, karena ada hubungan tak terpisahkan antara jaringan pembuluh
otak dan kelenjar limpa. Ketika
seseorang merasa bahagia setelah member zakat, tubuh akan memproduksi sel-sel
kekebalan yang dibutuhkan untuk melindungi tubuh.[3]
F. Manfaat zakat dari berbagai aspek
1.
Dari aspek keagamaan
Zakat termasuk
rukun Islam yang harus senantiasa dikerjakan yang menjadikan seseorang
merasakan kebahagiaan di dunia dan juga di akhirat kelak. Zakat adalah sarana mendekatkan diri
kepada Allah SWT dan bisa meningkatkan keimanan dan ketaatan kepada Allah SWT.
Bagi umat Islam yang membayar zakat akan mendapatkan pahala yang besar.
2. Dari
aspek sosial
a. Membentangkan
dan membina tali persaudaraan sesama umat islam dan manusia pada umumnya:
Zakat adalah
ibadah maliyah yang mempunyai dimensi
dan fungsi- fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah swt, dan
merupakan perwujudan solidaritas sosial. Zakat juga bukti pernyataan rasa
kemanusiaan dan keadilan, persaudaraan islam, pengikat persaudaraan umat dan
bangsa. Sebagai penghubung antara golongan kaya dan golongan miskin. Zakat
dapat mewujudkan tatanan masyarakat yang
sejahtera, dimana hubungan seseorang dengan yang lainya rukun, damai dan
harmonis. Disamping itu, islam sangatlah menganjurkan untuk saling mencintai,
menjalin dan membina persaudaraan.
b. Mengangkat
derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup dan
penderitaan:
Zakat merupakan
pertolongan bagi orang-orang yang fakir dan oarang- orang yang memerlukan
bantuan. Zakat bisa mendorong mereka untuk bekerja dengan semangat ketika
mereka mampu melakukanya, dan bisa mendorong mereka untuk meraih kehidupan yang
layak. Dengan ini masyarakat akan terlindung dari penyakit kemiskinan, dan
negara akan terpelihara dari penganiayaan dan kelemahan. Setiap golongan yang
mampu turut bertanggung jawab untuk mencukupi kehidupan orang- orang yan fakir
atau lemah.
c. Membersihkan
sifat iri dan dengki, benci dan hasud (kecemburuan sosial) dari hati orang-
orang miskin:
Perbedaan kelas
yang sangat timpang pada masyarakat sering menimbulkan rasa iri hati dan dengki dari
yang miskin terhadap yang kaya dan rasa memandang rendah atau kurang menghargai
dari yang kaya terhadap yang miskin. Suasana kondisi yang demikian itu tidak
menguntungkan bagi masyarakat dan dapat menimbulkan pertentangan sosial.
Golongan yang kaya menindas atau memeras yang miskin dan golongan orang miskin
memendam rasa dendam dan benci terhadap yang kaya. Akhirnya dapat menimbulkan
terganggunya ketertiban masyarakat. Hal demikian akan merugikan golongan yang
kaya sebab terganggunya ketertiban sosial berbentuk kerusuhan, maka orang-
orang yang kaya selalu menjadi sasaran orang- orang miskin. Zakat juga memiliki
kelebihan dapat membersihkan dan memadamkan api permusuhan yang bermula dari
sifat iri dan dengki, yang disebabkan karena tidak adanya kepedulian hartawan
terhadap kaum yang lemah. Sebenarnya harta zakat adalah hak mereka, yang
sasaranya tidak hanya sekedar membantu mereka, tetapi lebih dari itu, agar
mereka setelah kebutuhanya tercapai, dapat beribadah dengan baik kepada Allah
,dan terhindar dari bahaya kekufuran6
. Melalui zakat, maka
seseorang mampu mengurangi sifat kecemburuan sosial terhadap strata sosial
diatasnya. Karena adanya kepedulian dan perhatian terhadap mereka yang lemah.
Sifat empati hartawan terhadap kaum yang lemah akan mengokohkan persaudaraan
antar sesama.
d. Manifestasi
kegotong- royongan dan tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa: Zakat akan menanamkan sifat- sifat
mulia yaitu kebersamaan, gotong royong dan tolong menolong. Kita dianjurkan
untuk tolong- menolong dalam kebaikan dan taqwa dan dilarang untuk tolong-
menolong dalam hal maksiat dan dosa. Sebagai makhluk sosial, manusia takkan
pernah bisa hidup tanpa bantuan orang lain. Allah menciptakan hamba yang
berbeda- beda dalam strata kehidupan itu bukan tidak mempunyai tujuan. Ada
golongan yang diberi kelebihan harta dan ada pula orang yang kekurangan harta.
Semua itu sudah menjadi sunnatullah (hukum
Allah), dimana antara satu dengan yang lain saling melengkapi dan menutupi
kekurangannya. Dalam zakat, orang yang kaya dan miskin saling membutuhkan.
Orang yang miskin itu sebagai objek beribadah kepada Allah dan menjadi ladang
pahala bagi orang kaya yang berderma kepada mereka. Sedangkan, orang yang
miskin akan merasa terbantu melalui uluran tangan orang kaya yang berderma kepada mereka. Para hartawan mendapatkan hartanya dari
rakyat umum dengan jalan kebijaksanaan dan usaha yang dibantu oleh rakyat umum
itu. Ringkasnya, para hartawan itu menjadi kaya dengan karena rakyat dan dari
rakyat. Lantaran itu, apabila sebagian rakyat tidak sanggup berusaha karena
sesuatu bencana, wajiblah atas yang mampu memberikan bantuan untuk memelihara
badan masyarakat yang kemaslahatan ikat mengikat dan buat menyukuri atas nikmat
Allah. Tidak dapat diragukan bahwa orang yang kaya itu sangat membutuhkan orang
fakir, sebagaimana orang fakir sangat membutuhkan orang kaya. Disinilah peran zakat untuk membangun
sikap saling tolong- menolong dalam kebaikan di lingkungan masyarakat. Karena mereka makhluk
sosial yang saling membutuhkan antara satu dengan yang lain, yang dapat
membantu dari segi materi maupun yang berupa ibadah.[4]
3. Dari
aspek ekonomi
Dilihat dari aspek ekonomi, zakat yang dikeluarkan dari harta
seseorang tidak akan mengurangi apalagi memiskinkan orang yang berzakat.
Bahkan, zakat dapat menambah kebaikan dan keberkahan pada harta tersebut. Dalam
arti, Allah pasti akan mengganti hartanya itu dengan harta yang lebih banyak
dan lebih baik.
4. Dari aspek psikologis dan biologis
Zakat menjauhkan penyakit jiwa karena dengan memikirkan kepentingan
orang lain, terutama golongan fakir yang butuh pertolongan, niscaya akan
menyehatkan jiwa dan melindungi tubuh dari gangguan kejiwaan. Sebaliknya orang
yang pelit, asosial, dan tidak mau memedulikan kepentingan orang lain, pasti
akan mengalami stress dan kelelahan jiwa karena ia selalu memikirkan
kepentingan sendiri dan khawatir apabila kepentigannya akan diganggu oleh orang
lain. Zakat mencegah psikosomatis, yang mana psikosomatis ini dipahami sebagai
gejala gangguan atau penyakit pada tubuh manusia yang dipengaruhi oleh kondisi
jiwa. Ada beberapa penyakit psikosomatis yang sangat erat hubungannya dengan
kondisi jiwa, seperti radang pencernaan, radang usus dua belas jari, nyeri
lambung, juga gangguan pada proses sekresi. Penyakit lainnya adalah tekanan
darah tinggi dan bertambahnya kadar gula dalam darah, yang disebabkan oleh
depresi, stress, kegelisahan, atau perasaan putus asa, juga oleh kedengkian dan
kebencian pada orang lain. Sementara, orang yang selalu memikirkan orang lain,
berusaha membantu orang fakir, niscaya akan merasa senang dan bahagia menjalani
kehidupannya.[5]
G. Kesimpulan
Zakat merupakan
kewajiban mendermakan sebagian harta dalam takaran dan waktu tertentu kepada
orang yang berhak menerimanya. Berzakat tidak hanya sebagai sarana untuk
menggugurkan kewajiban seorang muslim dalam melakukan kewajiban yang
disyari’atkan agamanya, melainkan juga sebagai sarana yang mengandung banyak
manfaat terhadap moral, sosial, ekonomi dan juga kesehatan.
Manfaat zakat
bagi kesehatan juga telah dibuktikan secara ilmiah oleh para pakar, seperti Dr.
Ahmad Samih, Ahmad ibn Sahl
al-Balkhi dan Haly Abbas, dan David
Klein melalui riset yang mereka lakukan. Hal ini membuktikan bahwa ajaran Islam
selaras dengan Sains, yang berarti Islam tidak pernah bertentangan dengan
sains. Yang mana hal ini berarti bahwa Al-Qur’an sebagai kalamullah yang memuat
ajaran umat Islam tidak lekang oleh tantangan dari dinamika zaman. Dapat
diketahui juga bahwa di setiap apa yang disyari’atkan oleh Allah SWT terkandung
berbagai hikmah yang tak terduga, dan pada akhirnya dapat diketahui dan
dibuktikan melalui akal fikiran manusia.
Disusun oleh: Dzikrina Istighfaroh, Bevi Dimiesta, dan Ulil Albab
Editor: Tomy Muhlisin Ahmad
Daftar pustaka
Al-Jurjawi, Ali
Ahmad, 2013, Indahnya Syari’at Islam, Jakarta: PUSTAKA AL-KAUTSAR
El-Zakhi, Jamal
Muhammad, 2011, Buku Induk Mukjizat Kesehatan Ibadah, Jakarta: Zaman
Hasbiyallah, 2013, Fiqh dan Ushul Fiqh, Bandung: PT Remaja
Rosdakarya
http://solehanbahasahati.blogspot.co.id/2012/08/fungsi-dan-tujuan-zakat-bagi-kehidupan.html. diakses
pada tanggal 24 november 2015 pukul 14.11
[1] Hasbiyallah, Fiqh dan Ushul Fiqh
(Bandung: PT Remaja Rosdakarya,2013), Hlm. 245-246
[2]Ali Ahmad Al-Jurjawi, Indahnya Syari’at Islam,(Jakarta: PUSTAKA
AL-KAUTSAR, 2013), Hlm. 118
[3] Jamal Muhammad El-Zakhi, Buku Induk Mukjizat
Kesehatan Ibadah,(Jakarta: Zaman, 2011). Hlm. 219-234
[4] http://solehanbahasahati.blogspot.co.id/2012/08/fungsi-dan-tujuan-zakat-bagi-kehidupan.html. diakses pada tanggal 24 november 2015 pukul 14.11
[5] Jamal Muhammad El-Zakhi, Buku Induk Mukjizat Kesehatan Ibadah,.., Hlm. 219-234
Tidak ada komentar:
Posting Komentar