Ayo Sinau...!!!

Sabtu, 21 Mei 2016

Artikel: Berbagai Pandangan Mengenai Zakat


BERBAGAI PANDANGAN MENGENAI ZAKAT





A.    Pendahuluan
Segala ajaran Islam selalu terkait dengan amaliyah manusia yang tak lepas juga oleh masalah ubudiyah. Satu diantara beberapa aspek ubudiyah yaitu zakat.  Zakat merupakan rukun islam yang ketiga, zakat merupakan salah satu ibadah yang paling penting kerap kali dalam Al-Qur’an, Allah menerangkan zakat beriringan dengan menerangkan sembahyang. Zakat dan shalat sangat sangat berhubungan sekali dalam hal keutamaannya shalat dipandang seutama-utama ibadah badaniyah zakat di pandang seutama-utama ibadah maliyah. Zakat juga salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardu) atas setiap muslim yang telahdiatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan Assunah sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.
Oleh karena itu sangat menarik untuk mengkaji lebih lanjut terkait pembahasan zakat di dalam dinamika zaman ini. Untuk mengetahui segala macam manfaat yang terkandung dalam pensyariatan zakat bagi manusia terkait aspek ilmu pengetahuan maupun secara spiritual.

B.     Pengertian zakat
Menurut pengertiannya zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama islam dan diberikan kepada golongan yang berhamenerimanya seperti fakir, miskin karena di dalamnya mengandung unsur mengharapkan karunia Allah, mensucikan jiwa, dan menumbuhkan berbagai macam kebaikan.
Pada hakikatnya antara zakat, shadaqah, dan infaq adalah sama. Namun zakat digunakan untuk mengeluarkan harta dengan jumlah tertentu dan waktu-waktu tertentu. Seperti zakat fitrah yang digunakan dengan nishab tertentu pada bulan ramadhan, dan zakat maal (harta) yang dikeluarkan jika telah memenuhi nishab dan haul. Sedangkan shadaqah dan infaq dapat di keluarkan tidak dengan waktu atau jumlah tertentu.

C.     Tujuan zakat
Tujuan menunaikan zakat adalah membersihkan harta dan jiwa sehingga orang-orang yang menunaikan zakat berarti ia telah membersihkan harta dan  jiwanya dari segala kotoran noda dan dosa. Zakat juga sebagai lambang syukur kepada karunia Allah yang diberikan kepadanya. Karena harta hakikatnya adalah milik Allah, harta yang ada pada manusia hanya titipan semata, yang harus digunakan dijalan Allah.[1] Oleh karena itu dikarenakan harta cenderung membuat jiwa seseorang cenderung kikir, sehingga perlu dibiasakan berzakat guna melatih seseorang untuk peduli dengan menunaikan amanat kepada orang yang berhak menerimanya.[2]
D.    Perintah berzakat dalam al-Qur’an
Diantara beberapa dalil yang menjadi dasar atas diwajibkannya zakat adalah sebagai berikut:
واقيموا الصلاة و ءاتوا الزكاة واركعوا مع الراكعين
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk”. (Al-Baqarah : 43)
واقيموا الصلاة و ءاتوا الزكاة وما تقدموا لاءنفسكم من خير تجدوه عند الله ان الله بما تعملون بصير
“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan” (Al- Baqarah : 110)

E.     Zakat menurut para ahli
Dr. Ahmad Samih mengatakan, “dengan melaksanakan kewajiban berzakat setiap muslim terdorong memikirkan nasib dan kepentingan orang lain. Ia akan berusaha mencari jalan utnuk membantu dan menolong orang lain untuk mengatasi kesulitan mereka. Situasi itu akan mendorongnya untuk keluar dari kungkungan egoisme, kesenangan untuk menyendiri, dan terlalu memperhatikan diri sendiri yang sering kali menjadi penyebab depresi. Ketika kita memikirkan kepentingan orang fakir, niscaya kita akan terlepas dari ancaman depresi. Para penderita depresi bisa sembuh jika mereka membiasakan diri untuk member, bahagia, dan memperhatikan kepentingan orang lain. Kebiasaan itu merupakan obat yang paling efektif untuk menyembuhkan depresi.
Pada masa pertengahan, Ahmad ibn Sahl al-Balkhi dan Haly Abbas mengembangkan pengetahuan baru dala bidang kedokteran ketika mereka mengatakan bahwa suatu penyakit bisa disebabkan oleh interaksi antara tubuh dan jiwa. Mereka meyakini bahwa fisiologi dan psikologi seseorang memiliki hubungan yang saling memengaruhi. Mereka menemukan adanya hubungan yang erat antara aspek fisik dan mental.
Secara umum, psikosomatis dipahami sebagai gejala gangguan atau penyakit pada tubuh manusia yang dipengaruhi oleh kondisi jiwa. Ada beberapa penyakit psikosomatis yang sangat erat hubungannya dengan kondisi jiwa, seperti radang pencernaan, radang usus dua belas jari, nyeri lambung, juga gangguan pada proses sekresi. Penyakit lainnya adalah tekanan darah tinggi dan bertambahnya kadar gula dalam darah, yang disebabkan oleh depresi, stress, kegelisahan, atau perasaan putus asa, juga oleh kedengkian dan kebencian pada orang lain.
Sementara, orang yang selalu memikirkan orang lain, berusaha membantu orang fakir, niscaya akan merasa senang dan bahagia menjalani kehidupannya. Rasa bahagia itu memicu tubuh untuk menghasilkan hormone pemicu aktivitas, melancarkan peredaran darah, menurunkan kecepatan detak jantung, dan meringankan rasa sakit baik penyakit jiwa atupun tubuh. Dalam dunia kedokteran, hormon itu disebut dengan “hormon bahagia”. Studi ilmiah juga telah menetapkan bahwa hormon bahagia itu dapat melindungi manusia dari berbagai penyakit, terutama penyakit jantung dan radang pencernaan.
Seorang psikolog asal Amerika, David Klein melakukan uji coba yang melibatkan mahasiswanya. Mereka diminta untuk menonton sebuah film yang bertutur tentang perbuatan baik kepada orang fakir seperti zakat atau sedekah dalam Islam. Setelah menonton film itu, sebagian mereka diminta melakukan aktivitas sosial, seperti membantu orang yang lemah, menolong orang yang sakit, dan member orang yang membutuhkan, sementara sebagian lainnya dibiarkan tidak melakukan apa-apa. Setelah mengikuti serangkaian kegiatan itu, air liur mereka dianalisis dan ditemukan bahwa pada air liur mahasiswa yang melakukan aktivitas sosial terdapat penambahan protein yang berperan penting dalam sistem kekebalan tubuh, yaitu protein jenis A, yang dikenal dengan sebutan sel kekebalan (IGA), yaitu sel kekebalan yang bertugas melindungi tubuh dari bakteri dak microba yang sering menyerang sistem pernapasan dan pencernaan.
Psikolog tersebut mengatakan bahwa perasaan bahagia setelah melakukan kebaikan, atau memenuhi kebutuhan orang fakir yang membutuhkan ternyata memengaruhi sistem kekebalan tubuh, karena ada hubungan tak terpisahkan antara jaringan pembuluh otak dan kelenjar limpa. Ketika seseorang merasa bahagia setelah member zakat, tubuh akan memproduksi sel-sel kekebalan yang dibutuhkan untuk melindungi tubuh.[3]

F.      Manfaat zakat dari berbagai aspek
1.   Dari aspek keagamaan
Zakat termasuk rukun Islam yang harus senantiasa dikerjakan yang menjadikan seseorang merasakan kebahagiaan di dunia dan juga di akhirat kelak. Zakat adalah sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT dan bisa meningkatkan keimanan dan ketaatan kepada Allah SWT. Bagi umat Islam yang membayar zakat akan mendapatkan pahala yang besar.
2.   Dari aspek sosial
a.    Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat islam dan manusia pada umumnya:  Zakat adalah ibadah maliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi- fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah swt, dan merupakan perwujudan solidaritas sosial. Zakat juga bukti pernyataan rasa kemanusiaan dan keadilan, persaudaraan islam, pengikat persaudaraan umat dan bangsa. Sebagai penghubung antara golongan kaya dan golongan miskin. Zakat dapat mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera, dimana hubungan seseorang dengan yang lainya rukun, damai dan harmonis. Disamping itu, islam sangatlah menganjurkan untuk saling mencintai, menjalin dan membina persaudaraan.
b.   Mengangkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup dan penderitaan: Zakat merupakan pertolongan bagi orang-orang yang fakir dan oarang- orang yang memerlukan bantuan. Zakat bisa mendorong mereka untuk bekerja dengan semangat ketika mereka mampu melakukanya, dan bisa mendorong mereka untuk meraih kehidupan yang layak. Dengan ini masyarakat akan terlindung dari penyakit kemiskinan, dan negara akan terpelihara dari penganiayaan dan kelemahan. Setiap golongan yang mampu turut bertanggung jawab untuk mencukupi kehidupan orang- orang yan fakir atau lemah.
c.    Membersihkan sifat iri dan dengki, benci dan hasud (kecemburuan sosial) dari hati orang- orang miskin: Perbedaan kelas yang sangat timpang pada masyarakat sering menimbulkan rasa iri hati  dan dengki dari yang miskin terhadap yang kaya dan rasa memandang rendah atau kurang menghargai dari yang kaya terhadap yang miskin. Suasana kondisi yang demikian itu tidak menguntungkan bagi masyarakat dan dapat menimbulkan pertentangan sosial. Golongan yang kaya menindas atau memeras yang miskin dan golongan orang miskin memendam rasa dendam dan benci terhadap yang kaya. Akhirnya dapat menimbulkan terganggunya ketertiban masyarakat. Hal demikian akan merugikan golongan yang kaya sebab terganggunya ketertiban sosial berbentuk kerusuhan, maka orang- orang yang kaya selalu menjadi sasaran orang- orang miskin. Zakat juga memiliki kelebihan dapat membersihkan dan memadamkan api permusuhan yang bermula dari sifat iri dan dengki, yang disebabkan karena tidak adanya kepedulian hartawan terhadap kaum yang lemah. Sebenarnya harta zakat adalah hak mereka, yang sasaranya tidak hanya sekedar membantu mereka, tetapi lebih dari itu, agar mereka setelah kebutuhanya tercapai, dapat beribadah dengan baik kepada Allah ,dan terhindar dari bahaya kekufuran6 .  Melalui zakat, maka seseorang mampu mengurangi sifat kecemburuan sosial terhadap strata sosial diatasnya. Karena adanya kepedulian dan perhatian terhadap mereka yang lemah. Sifat empati hartawan terhadap kaum yang lemah akan mengokohkan persaudaraan antar sesama.
d.   Manifestasi kegotong- royongan dan tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa: Zakat akan menanamkan sifat- sifat mulia yaitu kebersamaan, gotong royong dan tolong menolong. Kita dianjurkan untuk tolong- menolong dalam kebaikan dan taqwa dan dilarang untuk tolong- menolong dalam hal maksiat dan dosa. Sebagai makhluk sosial, manusia takkan pernah bisa hidup tanpa bantuan orang lain. Allah menciptakan hamba yang berbeda- beda dalam strata kehidupan itu bukan tidak mempunyai tujuan. Ada golongan yang diberi kelebihan harta dan ada pula orang yang kekurangan harta. Semua itu sudah menjadi sunnatullah (hukum Allah), dimana antara satu dengan yang lain saling melengkapi dan menutupi kekurangannya. Dalam zakat, orang yang kaya dan miskin saling membutuhkan. Orang yang miskin itu sebagai objek beribadah kepada Allah dan menjadi ladang pahala bagi orang kaya yang berderma kepada mereka. Sedangkan, orang yang miskin akan merasa terbantu melalui uluran tangan orang kaya yang berderma kepada mereka. Para hartawan mendapatkan hartanya dari rakyat umum dengan jalan kebijaksanaan dan usaha yang dibantu oleh rakyat umum itu. Ringkasnya, para hartawan itu menjadi kaya dengan karena rakyat dan dari rakyat. Lantaran itu, apabila sebagian rakyat tidak sanggup berusaha karena sesuatu bencana, wajiblah atas yang mampu memberikan bantuan untuk memelihara badan masyarakat yang kemaslahatan ikat mengikat dan buat menyukuri atas nikmat Allah. Tidak dapat diragukan bahwa orang yang kaya itu sangat membutuhkan orang fakir, sebagaimana orang fakir sangat membutuhkan orang kaya. Disinilah peran zakat untuk membangun sikap saling tolong- menolong dalam kebaikan di   lingkungan masyarakat. Karena mereka makhluk sosial yang saling membutuhkan antara satu dengan yang lain, yang dapat membantu dari segi materi maupun yang berupa ibadah.[4]
3.   Dari aspek ekonomi
Dilihat dari aspek ekonomi, zakat yang dikeluarkan dari harta seseorang tidak akan mengurangi apalagi memiskinkan orang yang berzakat. Bahkan, zakat dapat menambah kebaikan dan keberkahan pada harta tersebut. Dalam arti, Allah pasti akan mengganti hartanya itu dengan harta yang lebih banyak dan lebih baik.
4.   Dari  aspek psikologis dan biologis
Zakat menjauhkan penyakit jiwa karena dengan memikirkan kepentingan orang lain, terutama golongan fakir yang butuh pertolongan, niscaya akan menyehatkan jiwa dan melindungi tubuh dari gangguan kejiwaan. Sebaliknya orang yang pelit, asosial, dan tidak mau memedulikan kepentingan orang lain, pasti akan mengalami stress dan kelelahan jiwa karena ia selalu memikirkan kepentingan sendiri dan khawatir apabila kepentigannya akan diganggu oleh orang lain. Zakat mencegah psikosomatis, yang mana psikosomatis ini dipahami sebagai gejala gangguan atau penyakit pada tubuh manusia yang dipengaruhi oleh kondisi jiwa. Ada beberapa penyakit psikosomatis yang sangat erat hubungannya dengan kondisi jiwa, seperti radang pencernaan, radang usus dua belas jari, nyeri lambung, juga gangguan pada proses sekresi. Penyakit lainnya adalah tekanan darah tinggi dan bertambahnya kadar gula dalam darah, yang disebabkan oleh depresi, stress, kegelisahan, atau perasaan putus asa, juga oleh kedengkian dan kebencian pada orang lain. Sementara, orang yang selalu memikirkan orang lain, berusaha membantu orang fakir, niscaya akan merasa senang dan bahagia menjalani kehidupannya.[5]

G.    Kesimpulan
Zakat merupakan kewajiban mendermakan sebagian harta dalam takaran dan waktu tertentu kepada orang yang berhak menerimanya. Berzakat tidak hanya sebagai sarana untuk menggugurkan kewajiban seorang muslim dalam melakukan kewajiban yang disyari’atkan agamanya, melainkan juga sebagai sarana yang mengandung banyak manfaat terhadap moral, sosial, ekonomi dan juga kesehatan.
Manfaat zakat bagi kesehatan juga telah dibuktikan secara ilmiah oleh para pakar, seperti Dr. Ahmad Samih, Ahmad ibn Sahl al-Balkhi dan Haly Abbas, dan David Klein melalui riset yang mereka lakukan. Hal ini membuktikan bahwa ajaran Islam selaras dengan Sains, yang berarti Islam tidak pernah bertentangan dengan sains. Yang mana hal ini berarti bahwa Al-Qur’an sebagai kalamullah yang memuat ajaran umat Islam tidak lekang oleh tantangan dari dinamika zaman. Dapat diketahui juga bahwa di setiap apa yang disyari’atkan oleh Allah SWT terkandung berbagai hikmah yang tak terduga, dan pada akhirnya dapat diketahui dan dibuktikan melalui akal fikiran manusia.


Disusun oleh: Dzikrina Istighfaroh, Bevi Dimiesta, dan Ulil Albab
Editor: Tomy Muhlisin Ahmad


Daftar pustaka
Al-Jurjawi, Ali Ahmad, 2013, Indahnya Syari’at Islam, Jakarta: PUSTAKA AL-KAUTSAR
El-Zakhi, Jamal Muhammad, 2011, Buku Induk Mukjizat Kesehatan Ibadah, Jakarta: Zaman
Hasbiyallah, 2013, Fiqh dan Ushul Fiqh, Bandung: PT Remaja Rosdakarya





[1] Hasbiyallah, Fiqh dan Ushul Fiqh (Bandung: PT Remaja Rosdakarya,2013), Hlm. 245-246
[2]Ali Ahmad Al-Jurjawi, Indahnya Syari’at Islam,(Jakarta: PUSTAKA AL-KAUTSAR, 2013), Hlm. 118
[3] Jamal Muhammad El-Zakhi, Buku Induk Mukjizat Kesehatan Ibadah,(Jakarta: Zaman, 2011). Hlm. 219-234
[5] Jamal Muhammad El-Zakhi, Buku Induk Mukjizat Kesehatan Ibadah,.., Hlm. 219-234

Tidak ada komentar: